Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Gangguan berulang dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat sorotan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah mengatakan bahwa pembenahan sistem teknologi perpajakan penting untuk meningkatkan integrasi data dan optimalisasi penerimaan negara, untuk itu, pelaksanaannya harus lebih matang.
Menurut Said, pembangunan Coretax sejak awal didukung DPR karena diharapkan mampu membuat sistem administrasi perpajakan lebih modern dan akurat dalam membaca kewajiban wajib pajak.
Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Potong Gaji DPR, Ini Rincian Gaji & Tunjangan Anggota DPR 2026
Ia mengakui adanya kemajuan dalam kemampuan administrasi, tetapi gangguan teknis yang terjadi berulang kali justru menjadi catatan serius.
"Harusnya sebelum sistem teknologi diberlakukan, ada uji keamaanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya. Hal itu untuk memastikan bahwa sistem meyakinkan untuk dirilis dan dipergunakan ke publik," ujar Said dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Ia mengingatkan, gangguan yang terus berulang berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak. Padahal, penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional.
Dalam kondisi ekonomi global yang penuh tekanan geopolitik, risiko penurunan penerimaan pajak dinilai semakin besar jika masalah teknis tidak segera diatasi.
Baca Juga: MKD akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni, Eko Patrio, dan Tiga Anggota DPR
Said juga mempertanyakan pola pemeliharaan sistem yang dinilai kurang tepat. Ia menilai, seperti halnya sektor perbankan, perawatan sistem seharusnya dilakukan di luar jam sibuk, seperti malam hari, untuk meminimalkan gangguan terhadap pengguna.
Lebih jauh, ia membuka kemungkinan bahwa persoalan bukan sekadar pemeliharaan, melainkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem atau belum optimalnya rencana kontinjensi.
Untuk itu, ia meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melibatkan pihak profesional guna melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax.
"Saya berharap Pak Menteri Keuangan bisa mengajak instansi terkait atau kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa terus tidak terulang," katanya.
Sorotan ini muncul di tengah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 30 April 2026.
Said mengungkapkan masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT, meskipun pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu dari batas normal 31 Maret.
Baca Juga: Anggota DPR AS, Al Green, Protes Traump Soal Video Rasis Berujung Diusir
Ia menilai, jika kendala sistem menghambat pelaporan, maka wajib pajak tidak sepenuhnya bisa disalahkan, terlebih sanksi administrasi tetap mengintai bagi yang terlambat.
Sebagai solusi, Said mendorong DJP memberikan relaksasi tambahan, seperti perpanjangan waktu satu hari hingga satu minggu bagi wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, kebijakan teknis semacam ini penting agar target pelaporan SPT dapat tercapai.
"Bila coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis, jadi sebaiknya mundur, DJP mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta, dan menopang penerimaan negara," pungkas Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












