kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.168.000   165.000   5,49%
  • USD/IDR 16.776   42,00   0,25%
  • IDX 8.232   -88,35   -1,06%
  • KOMPAS100 1.139   -9,43   -0,82%
  • LQ45 813   0,48   0,06%
  • ISSI 296   -9,48   -3,11%
  • IDX30 422   3,70   0,88%
  • IDXHIDIV20 501   7,26   1,47%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 136   -1,76   -1,27%
  • IDXQ30 136   1,46   1,09%

Ditjen Pajak Ungkap Aktivasi Akun Coretax Sudah Capai 90,85% dari Target


Kamis, 29 Januari 2026 / 15:08 WIB
Ditjen Pajak Ungkap Aktivasi Akun Coretax Sudah Capai 90,85% dari Target
ILUSTRASI. Aktivasi Coretax DJP capai 90,85% dari target 14 juta wajib pajak.(Dok/DJP)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat capaian aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 90,85% dari target 14 juta wajib pajak. 

Hingga 28 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP tercatat sebanyak 12.719.486.

Dengan capaian tersebut, DJP hanya membutuhkan sekitar 1,28 juta wajib pajak lagi atau 9,15% untuk memenuhi target aktivasi akun Coretax DJP yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, Rabu (28/1), aktivasi akun Coretax didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.772.363, disusul wajib pajak badan 857.615, instansi pemerintah 89.283, serta wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225.

Baca Juga: PPATK Bongkar Penggelapan Pajak Tekstil Rp 12 Triliun lewat Rekening Karyawan

Selain mencatat progres aktivasi akun, DJP juga melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. 

Hingga periode yang sama, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 867.730 SPT.

Rinciannya, pelaporan SPT dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan mencapai 739.359, disusul OP non karyawan sebanyak 92.148. 

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 36.029 SPT dalam rupiah dan 56 SPT dalam dolar AS.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Klaim Fondasi Ekonomi RI Kuat, Sentimen MSCI di Pasar Hanya Sementara

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. 

Untuk kategori ini, jumlah SPT yang masuk terdiri atas 134 SPT badan dalam rupiah dan 4 SPT badan dalam dolar AS.

Selanjutnya: Hasil Thailand Masters 2026, 3 Tunggal Putra Indonesia Melaju ke Perempatfinal

Menarik Dibaca: Hasil Thailand Masters 2026, 3 Tunggal Putra Indonesia Melaju ke Perempatfinal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×