kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Chandra Tanda Tangani Berkas Pelimpahan Perkara


Kamis, 26 November 2009 / 12:18 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini menerima pelimpahan tersangka Chandra M Hamzah berikut barang bukti. Pelimpahan Chandra merupakan konsekuensi setelah berkas miliknya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengatakan, sedianya Chandra akan mampir ke Kejaksaan Agung namun untuk efisensi langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak yang akan mempelajari berkas Chandra. "Langsung ke Kejari," ujar Didik Darmanto, Kamis (26/10).

Pantauan KONTAN di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekitar belasan polisi juga sudah disiapkan untuk mengamankan. Beberapa penyidik Kejaksaan juga sudah menunggu. Chandra di Kejari hari ini akan melakukan penandatangan berita acara pelimpahan perkara yang menimpa dirinya. Chandra M Hamzah sendiri saat ini berstatus tersangka atas dugaanpenyalahgunaan wewenang selama menjabat wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×