kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Penghentian Perkara Bibit-Chandra Berjenjang


Selasa, 24 November 2009 / 11:21 WIB
Penghentian Perkara Bibit-Chandra Berjenjang


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam satu dua hari ini akan memberikan petunjuk kepada Jaksa Muda Pidana Khusus Marwan Effendy untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna melakukan pembahasan terkait penghentian perkara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. "Jaksa akan bersikap untuk tentukan layak tidaknya perkara masuk ke pengadilan,” ujar Hendarman

Nah, dari sikap ini akan dikeluarkan P16 A yang terdiri empat jaksa dari Kejaksaan Agung kemudian Jaksa Kejati, dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang akan formulasikan apakah perkara Chandra layak atau tidak diajukan ke pengadilan. Saya akan beri suatu petunjuk pada Jampidsus," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Selasa (24/11).

Koordinasi tersebut dimaksudkan guna mendapatkan kesepahaman terkait berkas perkara. Kejaksaan Negeri dipanggil karena yang bertanggungjawab setelah berkas Chandra dianggap lengkap dan menjadi pihak dalam hal penuntutan atas Chandra. "Yang merumuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan saya. Seandainya jaksa bilang tidak bisa dirumuskan, akan diusulkan ke Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, ke Jampidsus baru ke saya, itu proses berhentinya perkara," ujar Hendarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×