kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Penghentian Perkara Bibit-Chandra Berjenjang


Selasa, 24 November 2009 / 11:21 WIB
Penghentian Perkara Bibit-Chandra Berjenjang


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam satu dua hari ini akan memberikan petunjuk kepada Jaksa Muda Pidana Khusus Marwan Effendy untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna melakukan pembahasan terkait penghentian perkara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. "Jaksa akan bersikap untuk tentukan layak tidaknya perkara masuk ke pengadilan,” ujar Hendarman

Nah, dari sikap ini akan dikeluarkan P16 A yang terdiri empat jaksa dari Kejaksaan Agung kemudian Jaksa Kejati, dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang akan formulasikan apakah perkara Chandra layak atau tidak diajukan ke pengadilan. Saya akan beri suatu petunjuk pada Jampidsus," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Selasa (24/11).

Koordinasi tersebut dimaksudkan guna mendapatkan kesepahaman terkait berkas perkara. Kejaksaan Negeri dipanggil karena yang bertanggungjawab setelah berkas Chandra dianggap lengkap dan menjadi pihak dalam hal penuntutan atas Chandra. "Yang merumuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan saya. Seandainya jaksa bilang tidak bisa dirumuskan, akan diusulkan ke Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, ke Jampidsus baru ke saya, itu proses berhentinya perkara," ujar Hendarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×