kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Berkas Bibit akan Diperlakukan seperti Berkas Chandra


Selasa, 24 November 2009 / 16:23 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung hari ini secara resmi kembali menerima berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dari penyidik Mabes Polri. "Ya, benar berkas Bibit S Rianto sudah Kejaksaan terima Selasa pagi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa (24/11). Marwan bilang, kemungkinan besar, berkas Bibit akan disamakan dengan berkasa milik Chandra M Hamzah.

Berkas bibit juga akan di P2- alias dilengkapi terlebih dahulu kemudian baru akan diusulkan untuk dikeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP). Hal itu dilakukan terkait keinginan Presiden SBY agar perkara dihentikan melalui jalur di luar pengadilan. "Penanganan berkas Pak Bibit sama dengan berkas Pak Chandra," katanya.

Marwan bilang, dalam waktu dekat berkas dua pimpinan KPK nonaktif tersebut bakal dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. JPU sendiri nantinya akan menilai layak atau tidak berkas Bibit ke pengadilan. "Menurut tim jaksa peneliti, delik pidananya ada, namun belum layak diajukan ke pengadilan," katanya. Belum layak diajukan, menurut Marwan, dari aspek pertanggungjawaban pidananya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×