kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Bibit Chandra Bisa Kembali ke KPK


Kamis, 26 November 2009 / 11:52 WIB
Bibit Chandra Bisa Kembali ke KPK


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pekan ini menjadi berkah bagi Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Setelah mendapat dukungan berkat rekomendasi Tim Delapan, kemarin (25/11), Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MK itu menyatakan, meskipun ada pimpinan KPK yang berstatus terdakwa, tidak serta-merta dapat diberhentikan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan pasal 32 ayat (1) huruf c bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di MK, Rabu (25/11).

Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan. MK menilai, pasal tersebut bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa status tersangka yang ditetapkan kepada Bibit-Chandra adalah akibat rekayasa. Hakim mengambil pertimbangan ini dari bukti rekaman pembicaraan antara oknum penyidik dengan Anggodo Widjojo.

Chandra Hamzah, mengaku puas atas putusan MK. Menurutnya, putusan itu membuat KPK tak mudah dikriminalisasi. "Ini menjadi modal bagi pimpinan KPK selanjutnya supaya tidak mengalami nasib seperti saya," katanya. Namun Putusan MK kemarin tak dapat menyelamatkan Antasari Azhar yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Mahfud, status Antasari sebagai terdakwa sudah ditetapkan sejak dahulu, sebelum ada putusan uji materi. "Pemberhentian Antasari didasarkan pada UU yang sah ketika ia diberhentikan. Sedangkan isi UU itu menjadi batal, baru hari ini jam tiga sore. Jadi, Antasari tidak bisa menuntut hak apa pun dari keputusan apa pun," tegasnya.

Mahfud menegaskan, putusan ini bertujuan menjaga keberadaan KPK dan pimpinannya agar tidak bisa dijadikan korban atas sebuah konspirasi. Contohnya, Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena meneken surat cekal terhadap Anggoro. Polisi beranggapan, tindakan Chandra adalah perbuatan kriminal karena tidak diketahui pimpinan KPK yang lain. Namun Mahfud menegaskan tindakan yang dilakukan Chandra lazim dilakukan pimpinan KPK periode sebelumnya. Dengan pembacaan putusan MK itu, jika Bibit-Chandra sudah tidak berstatus tersangka lagi, mereka bisa langsung kembali ke KPK tanpa melalui prosedur apa pun. "Tanpa seleksi lagi dan tanpa melamar lagi," tandas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×