Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tersangka kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak Selasa (8/10/2013) hari ini.
Ketua MUI Hamidan mengatakan, penonaktifan Chairun Nisa tersebut dilakukan agar MUI tak lagi dipautkan dengan kasus suap yang kini menjadi berita menghebohkan tersebut.
"Mulai Selasa hari ini, Ibu Chairun Nisa resmi dinonaktifkan. Artinya, dia secara de jure bukan lagi bendahara MUI. Ini supaya tak ada lagi berita terkait suap MK yang menyebutkan Chairun Nisa sebagai bendaharaa MUI," kata Hamidan kepada Tribun, Selasa (8/10/2013).
Sebenarnya, kata Hamidan, Chairun Nisa sudah sejak lama tak lagi aktif dalam berbagai rapat maupun kegiatan MUI. Sejak tiga tahun ke belakang, persisnya pertengahan 2011, Chairun Nisa tak aktif.
"Dia sebenarnya sudah tiga tahun terakhir tak lagi aktif. Jadi, surat penonaktifan dia yang kami keluarkan Selasa ini, hanya sebagai prosedur keorganisasian saja," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Chairun Nisa, Bendahara MUI sekaligus Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, tertangkap tangan oleh KPK diduga memberikan sejumlah uang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News