kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hambit dan Cornelis jalani pemeriksaan di KPK


Selasa, 08 Oktober 2013 / 11:07 WIB
Hambit dan Cornelis jalani pemeriksaan di KPK
ILUSTRASI. Cara Mengobati Radang Tenggorokan pada Anak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Selang 40 menit dari tersangka Chairun Nisa, dua tersangka lain kasus suap penanganan perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK) terpantau mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka itu adalah Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau.

Keduanya tiba bersamaan dengan sebuah mobil tahanan. Hambit dan Cornelis tiba di lobi Gedung KPK pada pukul 10.40 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK. Sayangnya, keduanya tidak menjawab ketika ditanyai wartawan.

Hambit, Cornelis bersama dengan Chairun Nisa diamankan KPK dalam operasi tangkap tangannya pada Rabu (2/10) malam lalu. Dalam tangkap tangan tersebut, turut diamankan juga Ketua MK, Akil Mochtar.

KPK juga mendapatkan barang bukti berupa uang yang dimasukkan dalam amplop cokelat dalam bentuk dollar Singapura dan dollar AS yang totalnya ditaksir setara dengan Rp 3 miliar.

Kini keempatnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Pemilukada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Keempatnya juga telah ditahan di rumah tahanan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×