Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (8/10) menjadwalkan pemeriksaan perdana tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah (MK) Konstitusi yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Selasa (8/10).
Ketiga tersangka yang akan diperiksa penyidik KPT itu adalah Chairun Nisa (CN) yang diketahui sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014, Hambit Bintih (HB) Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Cornelis Nalau (CNA), seorang pengusaha.
Berdasarkan pantauan KONTAN, salah seorang tersangka, Chairun Nisa telah mendatangi gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Chairun Nisa sampai di lobi kantor KPK pada pukul 10.03 WIB.
Saat ditanyai wartawan, Chairun Nisa tampak bungkam.
Sebelumnya, pada Rabu (2/10) malam, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Akil untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
KPK juga mengamankan tiga orang lainnya dalam tangkap tangan tersebut, yakni Chairun Nisa, Cornelis Nalau dan Hambit Bintih.
Dalm operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang yang dimasukkan dalam amplop cokelat dalam bentuk dollar Singapura senilai 284.050 dan dalam bentuk dollar AS senilai 22.000 yang totalnya ditaksir setara dengan Rp 3 miliar. Kini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News