Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspansi investasi pelaku usaha domestik mulai menunjukkan perlambatan. Hal ini tercermin dari realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mengalami kontraksi pada kuartal II-2026 di tengah masih kuatnya arus investasi secara keseluruhan.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan realisasi PMDN pada kuartal II-2026 mencapai Rp 254,1 triliun, atau setara 49,6% dari total realisasi investasi nasional sebesar Rp 511,8 triliun.
Nilai tersebut turun 7,8% secara tahunan dibandingkan realisasi PMDN pada kuartal II-2025 yang mencapai Rp 275,5 triliun.
Baca Juga: Bapanas Klaim Stok Beras Aman, Indonesia Surplus Beras 3 Juta Ton
Secara kumulatif, tren pelemahan juga terlihat pada paruh pertama tahun ini. Realisasi PMDN sepanjang semester I-2026 tercatat Rp 502,9 triliun, turun 1,5% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 510,3 triliun.
Kontraksi tersebut turut menekan kontribusi PMDN terhadap total investasi nasional. Jika pada semester I-2025 porsinya mencapai 54,1%, maka pada semester I-2026 menyusut menjadi 49,8%.
Porsi kontribusi PMDN terhadap total realisasi investasi pada kuartal II-2026 juga mengalami penyusutan yang cukup tajam. Jika pada kuartal II-2025 kontribusi PMDN masih mencapai 57,7% dari total investasi nasional, maka pada periode yang sama tahun ini porsinya turun menjadi hanya 49,6%.
Penurunan ini menunjukkan peran investasi domestik terhadap pembentukan investasi nasional mulai melemah dibandingkan tahun sebelumnya.
Lead Economist Bank Danamon Irman Faiz mengatakan, kontraksi (PMDN) ini menjadi kontraksi pertama sejak tahun 2021.
"Menurut kami, pelaku usaha domestik masih cenderung berhati-hati melakukan ekspansi seiring lemahnya permintaan domestik, tingginya biaya pendanaan, serta ketidakpastian ekonomi," ujar Faiz kepada Kontan, Kamis (17/7/2026).
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengakui para investor, baik domestik maupun asing, masih mencermati berbagai risiko dalam berinvestasi. Namun menurutnya, investor tetap bersedia menanamkan modal selama risiko tersebut masih dapat diukur (calculated risk).
Baca Juga: Tekan Kerawanan Pangan, Bapanas Salurkan 11.500 Paket Bantuan Pangan
"Kita selalu berkomunikasi dengan para investor kita, baik dalam maupun luar negeri. Yang paling mereka sampaikan, mereka tahu untuk berinvestasi pasti ada risiko. Tetapi selama risiko itu adalah calculated risk, mereka tetap melihat peluang investasi," ujar Rosan dalam koferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (16/7/2026).
Sebagai upaya menjaga daya tarik investasi, pemerintah terus melakukan reformasi regulasi untuk memberikan kepastian berusaha. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur penyederhanaan dan kepastian proses perizinan investasi.
Menurut Rosan, kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari asosiasi bisnis, calon investor, maupun investor yang telah beroperasi di Indonesia karena memberikan kepastian mengenai jangka waktu penerbitan izin. "Kalau mereka mengajukan izin, sekarang mereka tahu misalnya izinnya selesai dalam 10 hari atau 15 hari. Itu memberikan kepastian bagi investor," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini Kementerian Investasi bertindak sebagai pintu masuk perizinan yang kemudian diteruskan kepada kementerian teknis terkait. Melalui penerapan Service Level Agreement (SLA), setiap kementerian memiliki batas waktu penyelesaian izin yang telah disepakati.
Bahkan, sejak berlakunya PP Nomor 28, apabila kementerian teknis tidak memberikan keputusan sesuai batas waktu SLA, maka Kementerian Investasi dapat langsung menerbitkan izin tersebut. Ketentuan ini telah diterapkan pada proses perizinan yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga.
Rosan menambahkan, pemerintah juga tengah mengintegrasikan sistem Online Single Submission (OSS) dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait secara elektronik. Integrasi tersebut diiringi pengembangan teknologi baru, termasuk pemanfaatan blockchain dan artificial intelligence (AI), untuk mempercepat proses layanan investasi.
Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota Pendiri Organisasi AI Dunia
"Program ini sudah mulai berjalan sejak awal tahun untuk meningkatkan kemampuan sistem menggunakan blockchain dan AI supaya menjadi lebih cepat, lebih baik, dan lebih pasti," ujarnya.
Ia menegaskan reformasi tersebut merupakan arahan Presiden untuk memangkas berbagai regulasi yang dinilai menghambat investasi serta mengurangi ego sektoral antar kementerian dan lembaga.
Menurut Rosan, langkah tersebut diperlukan agar Indonesia mampu menjaga daya saing investasi di tengah persaingan dengan negara-negara tetangga yang juga terus melakukan reformasi kebijakan dan regulasi guna menarik investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
