Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time dapat diangkat menjadi PPPK.
Hal tersebut diatur dalam diktum ke-28 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah membuka opsi menetapkan PPPK paruh waktu untuk memperjelas status pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.
PPPK paruh waktu juga ditujukan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Terkait hal itu, bagaimana mekanisme mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK?
Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Kemungkinan Besar Akan Dibuka, Kapan Waktunya?
Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK
Perlu diketahui, PPPK paruh waktu termasuk pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja Mereka juga diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Namun, pendaftar PPPK paruh waktu terbatas untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk pengangkatan PPPK paruh waktu, yakni:
- Pendaftar sudah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dalam menjalankan tanggung jawab, PPPK paruh waktu yang sudah diangkat dan ditetapkan sesuai keputusan melaksanakan tugas jawaban berdasarkan perjanjian kerja.
Berdasarkan diktum ke-13, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlangsung selama satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.
Terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK, hal ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Baca Juga: Setahap Lagi Jadi Pegawai Pemerintah, Isi DRH NI PPPK 2024 Di Sscasn.bkn.go.id
Pengangkatan yang dimaksud pada diktum ke-28 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan-RB
- Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah
- Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan PPk mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PPPK paruh waktu dan PPPK
Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu tidak menetapkan rincian gaji PPPK paruh waktu.
Diktum ke-19 pada peraturan tersebut hanya mengatur, PPPK paruh waktu mendapat upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Besaran gaji PPPK paruh waktu juga bisa ditetapkan sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika PPPK paruh waktu sudah diangkat menjadi PPPK, mereka akan mendapat gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.
Tonton: Penjelasan Lengkap Menpan RB tentang Seleksi CPNS 2025
Berikut rincian gaji PPPK:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 -Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-szRp7.329.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK, Bagaimana Mekanismenya?"
Selanjutnya: Januari Naik Harga, Bandingkan Harga BBM di Pertamina, Shell, BP & Vivo, Sabtu (18/1)
Menarik Dibaca: Promo JSM Alfamidi Terbaru 17-19 Januari 2025, Alpukat-Jeruk Kino Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News