Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pengangkatan yang dimaksud pada diktum ke-28 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan-RB
- Menpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah
- Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan PPk mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menpan-RB
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PPPK paruh waktu dan PPPK
Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu tidak menetapkan rincian gaji PPPK paruh waktu.
Diktum ke-19 pada peraturan tersebut hanya mengatur, PPPK paruh waktu mendapat upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Besaran gaji PPPK paruh waktu juga bisa ditetapkan sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika PPPK paruh waktu sudah diangkat menjadi PPPK, mereka akan mendapat gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024.
Tonton: Penjelasan Lengkap Menpan RB tentang Seleksi CPNS 2025
Berikut rincian gaji PPPK:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 -Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-szRp7.329.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK, Bagaimana Mekanismenya?"
Selanjutnya: Januari Naik Harga, Bandingkan Harga BBM di Pertamina, Shell, BP & Vivo, Sabtu (18/1)
Menarik Dibaca: Promo JSM Alfamidi Terbaru 17-19 Januari 2025, Alpukat-Jeruk Kino Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News