kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   -30.000   -1,10%
  • USD/IDR 17.869   80,00   0,45%
  • IDX 6.172   -48,40   -0,78%
  • KOMPAS100 818   -6,94   -0,84%
  • LQ45 617   -8,31   -1,33%
  • ISSI 211   -1,14   -0,54%
  • IDX30 349   -5,96   -1,68%
  • IDXHIDIV20 427   -9,63   -2,21%
  • IDX80 93   -0,82   -0,87%
  • IDXV30 114   -1,07   -0,93%
  • IDXQ30 111   -2,80   -2,45%

Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Ini Sebagai Langkah Pengembalian Aset Negara


Kamis, 18 Juni 2026 / 20:06 WIB
Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Ini Sebagai Langkah Pengembalian Aset Negara
ILUSTRASI. Eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026) dinilai sebagai langkah pemerintah untuk mengembalikan aset negara yang selama ini berada dalam penguasaan pihak swasta. 

Proses itu juga disebut sebagai koreksi atas pengelolaan aset yang telah berlangsung dalam jangka panjang.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai langkah pemerintah tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian aset negara yang secara prinsip tidak pernah sah berpindah kepemilikan.

Baca Juga: BGN Coret 76 Sekolah Penerima MBG, Anggaran Dialihkan ke Daerah 3T & Kelompok Rentan

“Eksekusi pengosongan memang sudah satu langkah yang harus segera dilakukan. Dan tadi sudah dilakukan karena memang Blok 15 GBK eks Hotel Sultan ini tanahnya memang tidak pernah diperjualbelikan. Artinya, itu memang sah masih milik GBK, itu bagian tak terpisahkan," kata Trubus saat dihubungi Kontan, Kamis (18/6/2026). 

Trubus menilai, secara kebijakan, aset tersebut memang semestinya sudah lama dikembalikan ke negara. Namun, proses hukum yang panjang membuat eksekusi baru dapat dilakukan saat ini.

"Jadi dalam hal ini, memang kepastiannya harus dieksekusi karena selama ini kan pihak PT Indobuildco selalu menunda-nunda dengan melakukan gugatan terus," ujarnya.

Trubus juga menyoroti bahwa sengketa yang berkepanjangan membuat penyelesaian aset negara menjadi tertunda, meski secara prinsip aset tersebut merupakan milik publik yang harus kembali dikelola negara.

Menurutnya, kasus Hotel Sultan juga menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola aset negara yang perlu dibenahi agar tidak terjadi sengketa serupa di masa mendatang.

Lebih dalam, Trubus menekankan bahwa eksekusi aset tidak boleh mengabaikan aspek sosial, khususnya terhadap para pekerja yang terdampak.

"Seharusnya karyawannya itu tetap dipekerjakan di situ. Jadi tidak terpengaruh adanya perpindahan itu. Ini kan tinggal nanti negara perlu mengaturnya," katanya.

Baca Juga: BGN Setop Distribusi MBG Saat Libur Sekolah, Klaim Hemat Rp 3 Triliun

Ia menilai, negara dapat mengambil contoh dari pengelolaan aset publik lain agar transisi pengelolaan tidak berdampak pada pekerja yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Selain itu, Trubus menilai kasus ini juga mengungkap persoalan klasik dalam pengelolaan aset negara, terutama terkait pendataan dan pengawasan yang masih lemah.

"Persoalannya masalah dokumen, data, pencatatannya. Jadi memang harus betul-betul menjadi arsip negara, didokumentasikan dengan baik," ujarnya.

Ia menegaskan perlunya penguatan sistem inventarisasi dan pengawasan aset negara agar tidak lagi menimbulkan sengketa berkepanjangan seperti yang terjadi pada eks Hotel Sultan.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di kawasan Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). 

Putusan ini membuka jalan bagi pengembalian lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora kepada negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Meski sempat diwarnai kericuhan oleh sejumlah massa yang menolak pelaksanaan eksekusi, proses pelaksanaan pengosongan eks Hotel Sultan tetap berjalan sesuai putusan PN dan dijaga ketat oleh aparat Polri dan TNI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×