Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk melakukan penataan tata kelola program sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan penghentian sementara distribusi MBG dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur. Dalam beleid tersebut, BGN menegaskan tidak akan mendistribusikan MBG selama masa libur sekolah dan hari libur lainnya.
"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya," ujar Agustina dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Baca Juga: Era Suku Bunga Tinggi, Stabilitas Ekonomi Harus Jadi Prioritas
Menurut Agustina, penghentian operasional tersebut juga berdampak pada penghentian insentif bagi SPPG selama masa libur. Selama ini setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp 6 juta per hari, terlepas dari jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Dengan jumlah SPPG yang saat ini mencapai 27.820 unit, penghentian pemberian insentif selama 18 hari diperkirakan menghasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp 3 triliun.
"Kalau kita melihat jumlah SPPG yang telah beroperasi dikalikan insentif per hari selama 18 hari, maka kita bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3 triliun lebih," katanya.
BGN menilai skema insentif yang sama untuk seluruh SPPG perlu dievaluasi. Pasalnya, terdapat dapur yang hanya melayani ratusan penerima manfaat namun memperoleh insentif yang sama dengan dapur yang melayani hingga 3.000 penerima manfaat.
Selain menghentikan distribusi MBG selama masa libur sekolah, BGN juga tengah melakukan evaluasi terhadap penerima manfaat program. Hingga saat ini, BGN telah mengidentifikasi 76 sekolah di Pulau Jawa dengan total 39.352 siswa yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan gizinya secara mandiri.
Anggaran dari kelompok tersebut akan dialihkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan seperti anak di daerah 3T, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Agustina menjelaskan penentuan penerima manfaat ke depan akan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti kerentanan gizi, kondisi sosial ekonomi, dan akses terhadap pemenuhan gizi.
Di sisi lain, masa libur sekolah juga akan dimanfaatkan BGN untuk mengevaluasi kualitas operasional SPPG. Evaluasi dilakukan terhadap dapur yang dinilai belum memenuhi standar penyelenggaraan MBG.
"Nanti kami akan evaluasi semua. Kalau yang benar-benar sangat tidak memungkinkan untuk beroperasi atau bisa dialihkan ke SPPG terdekat yang lebih berkualitas, itu akan kami lakukan," ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, selama periode hari libur tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun non-peserta didik. Selain itu, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan dan seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan lain selama masa libur.
Baca Juga: Ringankan Beban, Komnas Haji Usul Daftar Jemaah Haji 2027 Diumumkan Lebih Awal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













