Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat pengendalian alih fungsi lahan pertanian guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah menargetkan pencapaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87% pada 2029, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana Sumatra- Aceh Bulan Ini
Nusron mengingatkan, kelonggaran dalam perizinan alih fungsi lahan berpotensi menggerus kedaulatan pangan nasional.
“Kalau fungsi manajemen risiko ini diobral, ketahanan pangan nasional bisa hancur. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Dalam peta jalan pemerintah, capaian LP2B ditargetkan meningkat bertahap, dari 75% pada 2025 hingga mencapai 87% pada 2029. Namun, Nusron mengakui tantangan di lapangan masih besar.
Data ATR/BPN menunjukkan, masih terdapat 13 provinsi yang belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Di tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam dokumen tata ruang.
Baca Juga: Tinjau Dampak Banjir di Sumbar, Prabowo Janjikan Hunian Tetap
Bahkan, hanya 64 kabupaten/kota yang luas LP2B-nya telah melampaui target 87%. Kondisi tersebut mendorong ATR/BPN mengoptimalkan instrumen Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai langkah taktis.
Nusron mencontohkan efektivitas kebijakan LSD di Jawa Barat. Penyusutan lahan sawah yang sebelumnya mencapai 49.585 hektare, berhasil ditekan drastis menjadi 2.585 hektare setelah kebijakan LSD diterapkan pada 2021.
Sebagai langkah darurat bagi daerah yang belum menyesuaikan RTRW, pemerintah akan mengambil kebijakan sementara dengan menganggap seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B.
Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan ketentuan minimal LP2B sebesar 87%.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Banjir Sumatra Barat, Pastikan Pemulihan dan Penanganan Cepat
“Kebijakan ini bukan untuk mematikan pembangunan, tetapi sebagai pengaman agar lahan produktif tidak hilang sebelum aturan daerah diperbaiki,” tegas Nusron.
Ia menambahkan, pemerintah tetap mendorong keseimbangan antara pembangunan pertanian, industri, energi, dan perumahan.
“Pertanian harus jalan, industri jalan, energi jalan, perumahan juga jalan. Tapi semuanya harus seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkasnya.
Selanjutnya: Ekonomi Kreator Roblox di Indonesia Capai Rp 126,7 Miliar
Menarik Dibaca: Promo Trans Snow World Bekasi & Serpong sampai 19 Desember, Beli 2 Tiket Lebih Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













