kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Cegah Penarikan Utang Baru, DPR Sarankan Pemerintah Optimalkan Setoran PNBP


Rabu, 10 Juli 2024 / 16:02 WIB
Cegah Penarikan Utang Baru, DPR Sarankan Pemerintah Optimalkan Setoran PNBP
ILUSTRASI. Ilustrasi. DPR dorong pemerintah untuk mengoptimalkan setoran PNBP agar tak perlu menarik utang baru untuk bayar utang.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agar pemerintah tidak selalu menarik utang baru untuk membayar kewajiban utang.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan utang jatuh tempo pemerintah pada tahun depan mencapai Rp 800 triliun. Bahkan angka tersebut akan semakin bertambah apabila diitung dengan utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dirinya mewanti-wanti pemerintah untuk tidak melakukan penarikan utang baru untuk membayar utang jatuh tempo tersebut. Ketimbang melakukan penarikan utang baru, dirinya menyarankan pemerintah untuk lebih mengoptimalkan PNBP sehingga bisa menambah kas negara.

"Jangan sampai kita bayar utang dengan menerbitkan utang baru. Kita maksimalkan saja pendapatan negara dengan PNBP dengan sektor-sektor yang bisa dioptimalkan sebenarnya besar," ujar Anis di DPR, Rabu (10/7).

Baca Juga: Jokowi Soroti Minimnya Belanja Produk Dalam Negeri Pemerintah Daerah

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga semester I-2024 mencapai Rp 288,4 triliun, atau turun 4,5% year on year (yoy). Realisasi ini setara 58,6% dari target APBN 2024.

Penurunan PNBP ini dipengaruhi oleh tekanan pada pendapatan sumber daya alam (SDA), meskipun pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) meningkat. 

Tercatat, pendapatan SDA Migas mencapai Rp 55,5 triliun atau turun 7,6%. Ini dipengaruhi oleh penurunan lifting migas akibat penurunan alamiah kapasitas produksi sumur migas karena usia. 

Sementara, pendapatan SDA non migas terealisasi Rp 58,9 triliun atau turun 24,7%. Ini dipengaruhi oleh moderasi harga minerba terutama batu bara, meskipun SDA kehutanan, SDA perikanan, dan SDA Panas Bumi mengalami peningkatan.

Sebaliknya, pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND) mencapai Rp 60,1 triliun atau tumbuh 41,8%. Kenaikan ini didorong oleh dividen BUMN baik dari sektor perbankan maupun non perbankan atas peningkatan kinerja keuangan BUMN.

Di sisi lain, realisasi pembiayaan utang mengalami peningkatan hingga akhir Juni 2024 atau semester I-2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, realisasi pembiayaan utang pemerintah mencapai Rp 214,7 triliun pada semester I-2024. Realisasi ini meningkat 28,9% dibandingkan realisasi semester I-2023 sebesar Rp 166,5 triliun.

Meski mengalami peningkatan, realisasi pembiayaan utang pemerintah masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni baru mencapai 33,1% dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Ro 648,1 triliun.

Secara rinci, penarikan utang pemerintah utamanya berasal dari surat berharga negara (SBN) neto yakni sebesar Rp 206,2 triliun atau 30,9% dari APBN. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp 157,9 triliun. Hal ini dipengaruhi oleh struktur utang jatuh tempo.

"Jadi masih sesuai on track, meskipun secara nominal dalam hal ini lebih tinggi dari tahun lalu," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (9/7).

Baca Juga: Bunga Utang Membengkak, Faisal Basri : Biasanya yang Dikorbankan Subsidi Rakyat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×