kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah DIPA fiktif, pemerintah ubah sistem pencairan


Kamis, 21 Oktober 2010 / 16:54 WIB
Cegah DIPA fiktif, pemerintah ubah sistem pencairan
ILUSTRASI. NGABEN AKBAR


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Keuangan mengubah sistem pencairan dana daerah. Ini untuk mengantisipasi terulangnya kasus anggaran fiktif yang ditemukan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Lapangan Banteng akan menggunakan sistem baru mulai tahun ini. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, perubahan sistem itu antara lain terkait penyaluran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Nantinya, DIPA tidak akan dibagi di awal tahun, seperti yang terjadi selama ini. "DIPA akan dibagikan di akhir tahun," terang Agus, usai rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (21/10).

Selain itu, Kementerian Keuangan akan menunjuk pemegang kuasa anggaran untuk periode tertentu. Selama ini, kuasa anggaran selalu ditunjuk setiap tahun. Nah, dengan perubahan ini, pengawasan terhadap pemegang kuasa anggaran akan lebih mudah dan efektif.

Agus juga telah menginstruksikan ke kementerian dan lembaga negara agar menyelesaikan petunjuk teknis penggunaan dana agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pencairan dan penggunaan dana. Catatan saja, Kementerian Keuangan tengah mengusut kasus DIPA fiktif di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Jatah DIPA Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai APBN 2010 sebesar Rp 25,48 triliun. Dari jumlah tersebut, terbagi untuk Dana ALokasi Umum (DAU) Rp 18,21 triliun dan Rp 174 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, Kementerian Keuangan kemudian menemukan ada DIPA yang tidak sesuai aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×