Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, kebijakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, Hakim, TNI-Polri, dan pensiunan.
Prabowo mengatakan bahwa pemerintah menyadari saat ramadan dan idul fitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Demikian juga dalam tingkat konsumsi.
Oleh karena itu pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat. Antara lain, penurunan harga tiket pesawat sebesar 13%-14% selama dua minggu masa liburan Idul Fitri, diskon tarif tol selama mudik Lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
"Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3).
Baca Juga: Pidato Lengkap Prabowo Terkait THR dan Gaji 13 Bagi ASN, TNI Polri, dan Pensiunan
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Termasuk PNS, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Besaran pemberiannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," ucap Prabowo.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah. Yaitu pada Juni 2025.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ucap Prabowo.
Selanjutnya: Percaya Diri, Begini Target Kinerja RMK Energy (RMKE) di Tahun 2025
Menarik Dibaca: Promo Paket Sahur Mekdi Mulai Rp 46.000-an Per Orang, Khusus Jam 00.00-05.00 Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News