kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

THR ASN Cair Paling Cepat 3 Minggu Sebelum Lebaran


Senin, 03 Maret 2025 / 10:56 WIB
THR ASN Cair Paling Cepat 3 Minggu Sebelum Lebaran
ILUSTRASI. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersalaman saat mengikuti halal bihalal di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dilakukan tepat waktu.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dilakukan tepat waktu. 

Untuk ASN, pencairan THR dapat dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara bagi pekerja swasta, batas waktu pencairan adalah paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

Kebijakan percepatan pencairan THR bagi ASN dengan alokasi dana sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan. 

Baca Juga: Kabar Gembira, THR ASN Cair pada Maret 2025

Dengan meningkatnya daya beli, diharapkan konsumsi domestik turut terdorong, sehingga berkontribusi dalam memperkuat perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama di bidang perdagangan dan jasa.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,"  tulis Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, Senin (3/3).

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi nasional. 

Dengan adanya pencairan THR yang lebih awal, pemerintah berharap dapat mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

Diberitakan KONTAN sebelumnya, berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 50 Triliun untuk THR ASN di Tahun 2025

Sementara pada tahun 2024 lalu, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Anggaran THR PNS berasal dari APBN. Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Selanjutnya: Penyaluran Rp 7 Triliun, Cara Ajukan KUR Bank Mandiri dan Tabel Angsuran Maret 2025

Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa 3 Maret 2025 di Jogja, Daerah Ini Maju 1 Menit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×