kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Catat, tanpa indikasi virus corona, biaya tes tidak ditanggung pemerintah


Senin, 16 Maret 2020 / 20:18 WIB
Catat, tanpa indikasi virus corona, biaya tes tidak ditanggung pemerintah
ILUSTRASI. Petugas melakukan tes suhu badan kepada karyawan dan tamu yang datang di sebuah gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (5/3).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Di fasyankes, petugas akan meminta keterangan terkait aktivitas yang pasien lakukan selama 14 hari terakhir. "Nanti ceritakan selain gejalanya, apakah pernah bertemu orang asing dari negara tertentu atau pernah berkunjung ke negara tertentu yang terpapar Covid-19," jelas Busroni.

"Jadi, tidak semua masyarakat berbondong-bondong minta periksa corona. Nanti kalau semua mau periksa, ya kewalahan," kata dia.
Saat ini, pemeriksaan Covid-19 bisa masyarakat lakukan di 132 rumahsakit rujukan yang tersebar di setiap provinsi. Pemerintah juga telah menyediakan 10 Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) untuk membantu rumahsakit rujukan tersebut.

Berikut daftar BBTKLPP:

Baca Juga: Antisipasi virus corona, Pemkot Depok minta warga tak keluar kota

  • BBTKLPP Jakarta
  • BBTKLPP Yogyakarta
  • BBTKLPP Surabaya
  • BTKLPP Banjarbaru
  • BTKLPP Medan
  • BTKLPP Palembang
  • BTKLPP Batam
  • BTKLPP Makassar
  • BTKLPP Manado
  • BTKLPP Ambon

Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Sebut Biaya Pemeriksaan Akan Ditanggung Pemerintah jika Sudah Terindikasi Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×