Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menegaskan, semua pembiayaan pasien termasuk tes akan pemerintah tanggung bila sudah terindikasi virus corona baru.
"Semua pembiayaan itu kalau sudah terindikasi positif dengan Covid-19, maka seluruhnya akan dibiayai negara," kata Busroni kepada Kompas.com, Minggu (15/3).
"Mulai dari ambulans, ambil sampel, dirujuk ke mana, perawatan, jasa dokter, penginapan, dan sebagainya. Karena itu dilindungi oleh negara," tambahnya.
Baca Juga: Mengenal gejala awal terjangkit virus corona dari hari ke hari
Tapi, pemeriksaan biasa tanpa indikasi Covid-19, semua biaya ditanggung masing-masing warga. "Yang punya BPJS pakai BPJS, yang tidak ya pakai (biaya) sendiri. Tapi kalau tidak nyaman saja," ujar Busroni.
Menurut Busroni, tes virus corona hanya bisa seseorang lakukan atas rekomendasi dokter atau petugas kesehatan. "Tes virus corona bukan permintaan sendiri, itu permintaan dokter atau petugas kesehatan yang melaksanakan tugas untuk itu," sebutnya.
Sebab, jika semua orang ingin melakukan tes, maka petugas akan kewalahan untuk menerima permintaan tersebut. Masyarakat bisa mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) jika merasa tidak nyaman, dengan indikator sesak, batuk dan pilek.
Baca Juga: Berapa hari hasil swab tes virus corona keluar? Ini kata Kemenkes
Di fasyankes, petugas akan meminta keterangan terkait aktivitas yang pasien lakukan selama 14 hari terakhir. "Nanti ceritakan selain gejalanya, apakah pernah bertemu orang asing dari negara tertentu atau pernah berkunjung ke negara tertentu yang terpapar Covid-19," jelas Busroni.
"Jadi, tidak semua masyarakat berbondong-bondong minta periksa corona. Nanti kalau semua mau periksa, ya kewalahan," kata dia.
Saat ini, pemeriksaan Covid-19 bisa masyarakat lakukan di 132 rumahsakit rujukan yang tersebar di setiap provinsi. Pemerintah juga telah menyediakan 10 Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) untuk membantu rumahsakit rujukan tersebut.
Berikut daftar BBTKLPP:
Baca Juga: Antisipasi virus corona, Pemkot Depok minta warga tak keluar kota
- BBTKLPP Jakarta
- BBTKLPP Yogyakarta
- BBTKLPP Surabaya
- BTKLPP Banjarbaru
- BTKLPP Medan
- BTKLPP Palembang
- BTKLPP Batam
- BTKLPP Makassar
- BTKLPP Manado
- BTKLPP Ambon
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Sebut Biaya Pemeriksaan Akan Ditanggung Pemerintah jika Sudah Terindikasi Covid-19"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News