kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Risiko jika PNS cerai, gaji suami dipangkas separuh untuk mantan istri


Senin, 22 Maret 2021 / 04:34 WIB
Catat! Risiko jika PNS cerai, gaji suami dipangkas separuh untuk mantan istri
ILUSTRASI. Pemerintah sudah menetapkan regulasi terkait para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan regulasi terkait para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuannya: mantan istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya. 

Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. 
Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”. 

Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS. Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”. 

Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri. Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut. 

Baca Juga: Apakah PNS boleh mudik saat Lebaran?

Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983: 

- Salah satu pihak berzina 

- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan 

- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah 

- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat 

- Salah satu pihak melakukan KDRT 

Baca Juga: Menpan RB larang ASN dan keluarga pergi ke luar daerah selama 10-14 Maret, ada apa?




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×