kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apakah PNS boleh mudik saat Lebaran?


Jumat, 19 Maret 2021 / 07:47 WIB
Apakah PNS boleh mudik saat Lebaran?
ILUSTRASI. Terkait pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021, Pemerintah sampai saat ini masih melakukan koordinasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021, Pemerintah sampai saat ini masih melakukan koordinasi. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pihaknya juga masih menunggu arahan dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, untuk menentukan apakah pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini. 

"Kami menyarankan sebaiknya menunggu kebijakan dari menko perekonomian (Airlangga Hartarto) sebagai ketua penanganan Covid-19, mengikuti kondisi status Covid-19 secara nasional," kata Tjahjo kepada Kompas.com, dikutip pada Kamis (18/3/2021). 

Oleh karenanya, sampai saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih belum dapat memastikan kebijakan pelaksanaan mudik Lebaran bagi PNS. 

Baca Juga: Menpan RB larang ASN dan keluarga pergi ke luar daerah selama 10-14 Maret, ada apa?

"Sewaktu Imlek dan Isra Miraj ada surat dari ketua Satgas kepada menpan, menaker, menteri BUMN, kapolri, dan TNI agar ada larangan keluar kota," kata Tjahjo. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah masih akan melakukan pembahasan terkait pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini. Dengan demikian, keputusan diperbolehkan atau tidaknya mudik masih belum pasti. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak bisa secara sepihak melarang atau mengizinkan pelaksanaan mudik. 

Baca Juga: ASN diperbolehkan pergi ke luar daerah selama 10-14 Maret dengan dua alasan ini

Pada tahun lalu, Kemenhub hanya bisa menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, yang merupakan aturan pelaksana dari keputusan larangan mudik rapat terbatas kabinet. 

“Tahun ini akan dikoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Covid-19,” kata Adita kepada Kompas.com, Rabu (17/3/2021). 

Meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan Kemenhub tidak melarang pelaksanaan mudik, tetapi menurut Adita pernyataan tersebut bukan lah keputusan absolut pemerintah. 

“(Kemenhub) tidak bisa melarang atau mengizinkan,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Ada Larangan, Apakah PNS Boleh Mudik Lebaran?"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Selanjutnya: Libur cuti bersama di 2021 tinggal tersisa 2 hari, ini sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×