kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Risiko jika PNS cerai, gaji suami dipangkas separuh untuk mantan istri


Senin, 22 Maret 2021 / 04:34 WIB
Catat! Risiko jika PNS cerai, gaji suami dipangkas separuh untuk mantan istri
ILUSTRASI. Pemerintah sudah menetapkan regulasi terkait para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Baca Juga: Sebelum daftar CPNS 2021, kenali dulu perbedaan CPNS, PNS, dan PPPK

Golongan III (lulusan S1 atau S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Inilah informasi tentang PPPK guru honorer, dari status hingga tunjangan yang didapat

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Risiko PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong Separuh untuk Mantan Istri"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: ​Rincian gaji pokok PNS 2021 dan tunjangannya, dari pegawai terendah hingga eselon I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×