kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%


Senin, 07 Juni 2021 / 09:26 WIB
Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%
ILUSTRASI. Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%


Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT) kepada pelaku usaha yang selama ini melaporkan rugi ke kantor pajak, kian terang. Rencana kebijakan ini, masuk dalam rancangan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Asal tahu saja, AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu. Skema pungutan pajak korporasi tersebut merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan wajib pajak dan untuk melakukan penghindaran dari kewajiban bayar pajak.

Dalam draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima KONTAN, mengatur dua hal. Pertama, wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai PPh minimum.

Kedua, PPh mininum tersebut, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Baca Juga: Ini kata kandidat Ketua Umum Kadin mengenai tarif dan jenis pajak baru

Namun, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Sementara, jika wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pada Pasal 31F Ayat 8 Rancangan Perubahan UU KUP menyebutkan, ketentuan mengenai tata cara penghitungan pajak penghasilan minimum, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu, dan pajak penghasilan minimum yang diperhitungkan, diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, rencana kebijakan AMT merupakan bagian dari reformasi perpajakan di tahun depan. "Kami akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan," kata Menkeu belum lama ini.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, rencana pengenaan PPh minimum dengan tarif 1% dari penghasilan bruto, sudah ideal. Ia berharap, tarif PPh minimum sebesar 1% tidak membebani cash flow perusahaan.

"Ini sudah pas karena pengenaan tarif 1% dari omzet itu setara dengan tarif 22%, dari PPh neto fiskal sebanyak 4,545% dari omzet," kata Prianto kepada KONTAN, Minggu (6/6).

Baca Juga: Hipmi menolak rencana pemerintah menerapkan kebijakan tarif pajak minimum

Menurutnya tarif tersebut sudah pernah dipakai untuk PPh final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 yang kemudian oleh pemerintah diturunkan menjadi 0,5% sesuai PP Nomor 23 tahun 2016.

Meski begitu, Prianto menilai soal ideal atau tidaknya penerapan AMT terhadap wajib pajak badan yang merugi, tergantung asumsi perhitungan penambahan penerimaan negara yang dihasilkan dari rencana kebijakan tersebut.

Tidak memaksa 

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menolak adanya rencana pemerintah untuk menerapkan AMT. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya memaksakan adanya tarif minimum pajak saat ini.

Baca Juga: Tolak tarif minimum pajak, pengusaha: Pemerintah hanya ingin mengambil manfaat

"Kalau memang usaha belum menguntungkan, masa iya pemerintah mau memajaki juga?," kata Ajib kepada KONTAN, kemarin.

Menurutnya, rencana kebijakan ini mengisyaratkan pemerintah hanya ingin mengambil manfaat dari wajib pajak tanpa melihat kondisi di lapangan. Selain itu,

"Bila dikembalikan ke definisi, ini sangat bertentangan dengan filosofi pajak penghasilan," ujarnya.

Adapun definisi Pajak Penghasilan (PPh) menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang PPh, Pasal 1 menyebutkan PPh sebagai pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Selanjutnya: Ada pandemi, bisnis wealth management beberapa bank ini makin mengembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×