kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%


Senin, 07 Juni 2021 / 09:26 WIB
Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%
ILUSTRASI. Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%


Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Menurutnya tarif tersebut sudah pernah dipakai untuk PPh final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 yang kemudian oleh pemerintah diturunkan menjadi 0,5% sesuai PP Nomor 23 tahun 2016.

Meski begitu, Prianto menilai soal ideal atau tidaknya penerapan AMT terhadap wajib pajak badan yang merugi, tergantung asumsi perhitungan penambahan penerimaan negara yang dihasilkan dari rencana kebijakan tersebut.

Tidak memaksa 

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menolak adanya rencana pemerintah untuk menerapkan AMT. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya memaksakan adanya tarif minimum pajak saat ini.

Baca Juga: Tolak tarif minimum pajak, pengusaha: Pemerintah hanya ingin mengambil manfaat

"Kalau memang usaha belum menguntungkan, masa iya pemerintah mau memajaki juga?," kata Ajib kepada KONTAN, kemarin.

Menurutnya, rencana kebijakan ini mengisyaratkan pemerintah hanya ingin mengambil manfaat dari wajib pajak tanpa melihat kondisi di lapangan. Selain itu,

"Bila dikembalikan ke definisi, ini sangat bertentangan dengan filosofi pajak penghasilan," ujarnya.

Adapun definisi Pajak Penghasilan (PPh) menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang PPh, Pasal 1 menyebutkan PPh sebagai pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Selanjutnya: Ada pandemi, bisnis wealth management beberapa bank ini makin mengembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×