kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.872   26,00   0,15%
  • IDX 8.955   18,15   0,20%
  • KOMPAS100 1.235   6,06   0,49%
  • LQ45 871   2,96   0,34%
  • ISSI 326   2,25   0,69%
  • IDX30 442   2,25   0,51%
  • IDXHIDIV20 520   3,18   0,61%
  • IDX80 138   0,77   0,56%
  • IDXV30 145   1,04   0,72%
  • IDXQ30 142   1,06   0,75%

Tolak tarif minimum pajak, pengusaha: Pemerintah hanya ingin mengambil manfaat


Minggu, 06 Juni 2021 / 21:28 WIB
Tolak tarif minimum pajak, pengusaha: Pemerintah hanya ingin mengambil manfaat
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menolak adanya rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT).

Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya memaksakan adanya tarif minimum pajak, apalagi di tengah kondisi saat ini. “Kalau memang usaha belum menguntungkan, masa iya pemerintah mau memajaki juga?” lontarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/6). 

Ajib kemudian menilai, bila pemerintah tetap kukuh dalam menerapkan hal ini, maka ini mengisyaratkan pemerintah hanya ingin mengambil manfaat dari wajib pajak tanpa melihat kondisi di lapangan. “Bila dikembalikan ke definisi penghasilan itu sendiri, ini sangat bertentangan dengan filosofi pajak penghasilan itu sendiri,” ujarnya. 

Baca Juga: Menkeu akan kenakan AMT untuk WP yang merugi, begini kata pengamat

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penerapan AMT dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak atas korporasi.

Berdasarkan paparan Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (31/5), AMT ditujukan bagi WP Badan dengan pajang penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum.

Dalam dokumen draft perubahan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima Kontan.co.id, dijelaskan bahwa WP badan yang pada suatu tahun pajak memiliki PPH terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, maka akan dikenai pajak penghasilan minimum. 

“Pajak penghasilan minimum sebagaimana dimaksud dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto,” ujar Pasal 31F ayat (2). 

Selanjutnya: Rencana tarif pajak minimum dipatok 1% penghasilan bruto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×