Reporter: Barly Haliem | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kandidat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, M Arsjad Rasjid, angkat bicara mengenai rencana tarif pajak dan jenis pajak baru yang disiapkan pemerintah.
Arsjad menyatakan agenda reformasi pajak harus dijalankan sungguh-sungguh oleh pemerintah untuk menjamin kelangsungan ekonomi. “Tujuannya kan ekstensifikasi, supaya wajib pajak bertambah dan penerimaan negara naik,” kata dia di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (4/6).
Menurut Bos Grup Indika ini, keberhasilan reformasi perpajakan bisa dicapai melalui pemanfaatan tekonologi digital. “Saya ragu reformasi pajak bisa optimal jika tidak diimbangin dengan digitalisasi,” kata Arsjad, menjawab pertanyaan KONTAN.
Di lantas menjelaskan, ekstensifikasi pajak bisa dicapai jika ada kepercayaan dari masyarakat. Sementara kepercayaan bisa dibangun melalui transparansi pelayanan maupun pengelolaan perpajakan.
“Adapun transparansi bisa dicapai kalau ada data yang bagus. Pemanfaatkan teknologi digital akan menjamin dan mengoptimalkan data yang dibutuhkan. Jadi kalau mau sukses, reformasi pajak harus mengoptimalkan digitalisasi,” tandas Arsjad.
Baca Juga: Pro kontra terkait rencana kebijakan tarif pajak minimum
Dia juga menegaskan, perhatian pengusaha bukan semata-mata pada besaran tarif pajak. Yang diharapkan adalah reformasi pajak bisa menghasilkan ekstensifikasi sehingga segera mengakhiri pemeo berburu di kebun binatang.
“Tarif pajak itu relatif. Tapi yang lebih penting lagi bisa tidak reformasi itu berjalan. Kalau reformasi pajak berjalan, terjadi ekstensifikasi sehingga bukan wajib lama yang akan dikejar terus. Tidak ada lagi berburu di kebun binatang,” kata dia lagi.
Tarif pajak dan jenis pajak baru
Sebagai gambaran, saat ini pemerintah sedang merancang reformasi perpajakan. Selain mendongkrak setoran pajak, agenda reformasi pajak juga digadang-gadang bisa memacu kepatuhan wajib pajak serta memperluas basis pajak.
Reformasi perpajakan ini memang krusial untuk menjamin sumber pemasukan negara, terutama untuk mengantisipasi efek pandemi Covid-19. Sejak pandemi, ekonomi hancur lebur. Pemasukan negara dari pajak pun jeblok.
Tak heran, periode 2020-2020 defisit anggaran negara melesat di atas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Utang pun digenjot untuk membiayai belanja negara.
Anggaran negara jelas tak sehat dan ringkih jika terus menerus mengandalkan utang. Itu sebabnya, agenda reformasi perpajakan digelar agar bisa memicu lagi penerimaan negara dari pajak.
Nah, jalan reformasi perpajakan itu antara lain ditempuh melalui revisi Undang-Undang (UU) No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pemerintah juga menyiapkan rancangan UU Pengampunan pajak, UU pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta UU pajak Penghasilan (PPh) yang baru.
Dalam draf revisi UU KUP yang diperoleh KONTAN, pemerintah merilis setidaknya tujuhagenda reformasi pajak. Pertama, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) multi-tarif. Kedua, menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Ketiga, menambah lapisan (layer) baru penghasilan kena pajak beserta tarifnya. Keempat, pengenaan pajak karbon. Kelima, memungut pajak transaksi elektronik (PTE) atas perusahaan digital asing.
Keenam, menerapkan alternative minimum tax (AMT) untuk wajib pajak badan yang merugi. Ketujuh, penguatan administrasi perpajakan. Misalnya, membuka peluang menghentikan penuntutan tindak pidana perpajakan dengan pembayaran sanksi administrasi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, reformasi perpajakan mempertimbangkan struktur ekonomi saat ini hingga ke depan. Harapannya, langkah ini bisa mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama pasca pandemi.
"Reformasi perpajakan pasti kami lakukan dengan analisis mendalam dan terukur, arahnya ke mana, hingga efek bagi perekonomian, dengan tetap menjaga iklim investasi dan memperkuat sistem perpajakan," tandas Febrio, Jumat (4/6).
Oh iya. Musyarawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia akan digelar pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Tempat penyelenggaraan Munas bergeser dari rencana awal yang semula akan digelar di Bali pada 2-4 Juni 2021.
Salah satu agenda Munas adalah memilih ketua umum baru pengganti Rosan Roeslani. Arsjad akan berhadapan dengan anak taipan Aburizal Bakrie, Anindya Bakrie, dalam perebutan kursi Ketua Umum Kadin Indonesia.
Selanjutnya: Kadin sebut rencana penerapan alternative minimum tax merupakan kebijakan Ngawur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News