kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

KPK Dalami Peran Kemenhut Terkait Kasus Suap HPT, Ini Respons Menhut Raja Juli


Kamis, 02 Juli 2026 / 22:32 WIB
KPK Dalami Peran Kemenhut Terkait Kasus Suap HPT, Ini Respons Menhut Raja Juli
ILUSTRASI. Menhut Raja Juli Antoni (SETNEG/BPMI Setpres)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan Kementerian Kehutanan siap mendukung penuh penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Raja Juli memastikan kementeriannya akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dokumen maupun keterangan untuk mengusut perkara yang telah menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka.

"Kami mengapresiasi kerja KPK, mendukung penuh, dan akan kooperatif dalam seluruh proses hukum," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Pungli Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Dapat Rp100 Juta per Pekan

Ia menegaskan, penguatan tata kelola kehutanan yang transparan dan bebas korupsi merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran kabinet. 

Karena itu, Kementerian Kehutanan berkomitmen mendukung setiap upaya penegakan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola sektor kehutanan agar lebih transparan dan akuntabel.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tengah mendalami keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam proses pelepasan HPT di Kuansing. Penyidik saat ini menelusuri mekanisme penerbitan rekomendasi yang menjadi bagian dari proses pelepasan kawasan hutan.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Yusril Ungkap Langkah Bersih-Bersih Imigrasi Pasca Skandal OTT KPK

KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. 

Menurut Taufik, pemanggilan akan dilakukan jika dibutuhkan untuk memperjelas fakta-fakta dan memenuhi unsur pembuktian seiring perkembangan penyidikan.


Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/02/21232971/menhut-buka-suara-soal-kasus-korupsi-di-kuansing-siap-kooperatif-jika?source=personalisasi.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×