kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Catat, pengusaha yang terlambat bayar THR bakal dikenai denda


Senin, 11 Mei 2020 / 19:33 WIB
Catat, pengusaha yang terlambat bayar THR bakal dikenai denda
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu atau paling lambat H-7 lebaran.

Ida mengatakan, pengusaha yang terlambat atau yang tidak membayarkan THR keagamaan akan dikenai denda hingga sanksi.

Baca Juga: Kementerian PUPR targetkan Program Padat Karya Tunai serap 605.898 tenaga kerja

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," kata Ida.

Menurut dia, hal ini dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Terkait dengan kebijakan THR keagamaan di tahun ini, Ida telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dengan SE ini, seluruh gubernur diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah persilahkan warga berusia di bawah 45 tahun beraktivitas, ini alasannya

Pengusaha yang tidak mampu membayar THR di masa pandemi ini bukan berarti tidak wajib membayar THR keagamaan, tetapi surat edaran ini turut pun mendorong adanya dialog untuk mencapai kesepakatan di antara pengusaha dan pekerja.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca Juga: Kemenkeu terbitkan beleid dimana pemda bisa dapat hibah khusus tangani corona

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Ida.

Adapun, beberapa hal yang bisa disepakati dalam dialog tersebut antara lain perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Baca Juga: Catat ya! Duit THR PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan cair Jumat (15/5) ini

Kesepakatan lainnya berkaitan dengan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×