Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Baca Juga: Kemenkeu terbitkan beleid dimana pemda bisa dapat hibah khusus tangani corona
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Ida.
Adapun, beberapa hal yang bisa disepakati dalam dialog tersebut antara lain perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Selanjutnya, perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
Baca Juga: Catat ya! Duit THR PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan cair Jumat (15/5) ini
Kesepakatan lainnya berkaitan dengan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News