kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, ini cara daftar nikah di KUA dan syarat administrasinya


Sabtu, 04 September 2021 / 09:10 WIB
Catat, ini cara daftar nikah di KUA dan syarat administrasinya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Dokumen yang menjadi syarat nikah harus segera dipersiapkan oleh calon pasangan pengantin jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. 

Sebab, terdapat banyak dokumen yang menjadi syarat nikah, terutama bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

Dokumen syarat nikah yang harus dipersiapkan di antaranya adalah surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal. 

Lantas, apa saja dokumen syarat nikah dan cara pendaftaran nikah? 

Baca Juga: Cara cek keaslian Buku Nikah

Cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama, berikut cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA: 

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1) 
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 2x3 latar biru (5 lembar)
  • Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  • Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)
  • Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya. 
  • Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama. 
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  • Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja. 

Baca Juga: Gratis! Begini cara ganti Buku nikah hilang atau rusak di KUA

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

  • Verifikasi data
  • Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

3. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat).

4. Biaya nikah:

  • Biaya nikah di KUA biaya Rp 0 alias gratis
  • Biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja membayar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA. 

5. Pelaksanaan akad nikah

Pemberian Buku Nikah sesaat setelah akad nikah. 

Selanjutnya: Ini cara ganti Buku Nikah yang salah tulis identitas di KUA, gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×