Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Buku nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. Bagaimana bila buku nikah hilang atau rusak?
Buku nikah menjadi bukti pernikahan mereka sah secara agama dan negara. Namun, beberapa hal seperti banjir, kebakaran, dan lupa menyimpannya membuat buku nikah hilang atau rusak.
Meski demikian, jangan khawatir sebab buku nikah hilang atau rusak masih bisa diganti di KUA.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, penggantian buku nikah hilang atau rusak dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan, tidak ada biaya alias gratis.
Baca Juga: Info terkini soal pengurusan dan biaya balik nama sertifikat di BPN
Cara ganti buku nikah hilang atau rusak secara gratis di KUA
Buku nikah yang rusak atau hilang bisa diterbitkan duplikat buku nikah secara gratis. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Dikutip dari akun instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama, berikut cara mendapatkan duplikat buku nikah secara gratis di KUA:
- Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru.
- Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru.
- Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang.
Selain itu bisa juga menghubungi nomor pengaduan di 08111890444 (WA).
Selanjutnya: Cara dan syarat untuk perpanjang dan pembuatan paspor baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News