kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.054   -6,00   -0,03%
  • IDX 5.287   -41,00   -0,77%
  • KOMPAS100 680   -6,15   -0,90%
  • LQ45 532   -4,11   -0,77%
  • ISSI 180   -0,99   -0,55%
  • IDX30 299   -2,11   -0,70%
  • IDXHIDIV20 391   -2,19   -0,56%
  • IDX80 78   -0,65   -0,82%
  • IDXV30 109   -0,69   -0,63%
  • IDXQ30 99   -0,38   -0,38%

Catat! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair pada Juni 2024


Sabtu, 16 Maret 2024 / 05:45 WIB
Catat! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair pada Juni 2024
ILUSTRASI. Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). Catat! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair pada Juni 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan ASN pada Juni 2024 mendatang.

"Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat, Ekonomi Kuartal III-2023 Kurang Nendang

Pencairan gaji ke-13 ini sama dengan pemberian THR 2024, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah.

Adapun dasar perhitungan gaji ke-13 adalah komponen penghasilan pada Mei 2024.

"Kalau untuk gaji ke-13 apa yang diterima pada bulan Mei itulah yang juga akan diterima sebagai gaji ke-13," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Akan Diberikan pada Juni 2024

Sri Mulyani menambahkan, baik THR maupun gaji ke-13 ASN ini tidak terkena potongan/iuran, namun dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×