kontan.co.id
banner langganan top
Senin, 7 Juli 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Catat! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair pada Juni 2024


Sabtu, 16 Maret 2024 / 05:45 WIB
Catat! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair pada Juni 2024
ILUSTRASI. Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). Catat! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair pada Juni 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan ASN pada Juni 2024 mendatang.

"Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat, Ekonomi Kuartal III-2023 Kurang Nendang

Pencairan gaji ke-13 ini sama dengan pemberian THR 2024, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah.

Adapun dasar perhitungan gaji ke-13 adalah komponen penghasilan pada Mei 2024.

"Kalau untuk gaji ke-13 apa yang diterima pada bulan Mei itulah yang juga akan diterima sebagai gaji ke-13," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Akan Diberikan pada Juni 2024

Sri Mulyani menambahkan, baik THR maupun gaji ke-13 ASN ini tidak terkena potongan/iuran, namun dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×