kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp 50,8 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN 2024


Jumat, 15 Maret 2024 / 16:47 WIB
Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp 50,8 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN 2024
ILUSTRASI. pemerintah akan merogoh kocek sebesar Rp 50,8 triliun untuk pencairan gaji ke-13 pada Juni 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan merogoh kocek yang besar untuk pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah akan merogoh kocek sebesar Rp 50,8 triliun untuk pencairan gaji ke-13 pada Juni 2024 mendatang. Anggaran berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Asal tahu saja, anggaran pada tahun 2024 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan anggaran 2023 sebesar Rp 38,8 triliun.

"Tahun ini akan naik menjadi Rp 50,8 triliun," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan ini karena pada tahun 2023 tunjangan kinerjanya hanya diberikan sebesar 50%, berbeda dengan tahun ini yang diberikan 100%.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Akan Diberikan pada Juni 2024

"Ini karena untuk tunjangan kinerja tadi 100% dan ada kenaikan gaji pokok terutama untuk ASN pusat dan daerah," katanya.

Dirinya memerinci, sebesar Rp 29,7 triliun bersumber dari APBN. Ini ditujukan untuk aparatur negara (pejabat negara/ASN/TNI/Polri) sebesar Rp 18 triliun, naik dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 11,7 triliun.

Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan sebesar Rp 8,4 triliun dan tunjangan kinerja ASN pusat sebesar Rp 6,8 triliun. Sementara untuk pensiunan dialokasikan sebesar Rp 11,7 triliun, atau naik dari tahun 2023 sebesar Rp 9,8 triliun.

Sementara dari APBD, dialokasikan sebesar Rp 21,1 triliun, atau meningkat dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 17,4 triliun.

Rinciannya adalah aparatur daerah (pejabat negara/ASN daerah) sebesar Rp 18,6 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah sebesar Rp 2,4 triliun dan tambahan penghasilan guru ASN daerah  sebesar Rp 0,05 triliun.

"Untuk gaji ke-13 dari APBN dan APBD adalah Rp 50,8 triliun. Kita harapkan akan meningkatkan daya beli," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×