Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyatakan, transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi bagian dari kesepakatan penurunan tarif impor 19% hanya pertukaran sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.
Hasan menyampaikan, pertukaran itu tetap akan melindungi dan menjamin keamanan data. Hal ini juga dilakukan oleh berbagai negara.
"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: Hasil Negosiasi Tarif Trump Jadi 19% Masih Rugikan RI, Simak Penjelasannya
"Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam," imbuhnya.
Hasan menegaskan, pertukaran data ini bertujuan untuk komersial, bukan dikelola oleh pihak AS maupun pihak lainnya. Misalnya, kata dia, untuk pembelian barang atau jasa yang perlu keamanan khusus seperti bom. Hal ini membutuhkan keterbukaan data, siapa pihak yang membeli maupun yang menjualnya.
"Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Untuk pertukaran barang dan jasa tertentu," beber Hasan.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan, perlindungan dan pengelolaan data pribadi warganya dikelola oleh negara masing-masing. Terlebih, Indonesia kini sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang menjamin keamanan itu.
"Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga Hartarto) yang jadi leader dari negosiasi ini. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk, bisa jadi bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom," tandas Hasan.
Baca Juga: Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19%, Prabowo Akui Negosiasi Alot
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi warga RI. Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.
Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital".
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Selanjutnya: Laba Asuransi Dayin Mitra Semester I Tahun Ini Mencapai Rp 12,07 Miliar
Menarik Dibaca: Fitur Lifestyle Hadir di PLN Mobile, Perluas Layanan ke Ranah Hiburan dan Gaya Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News