kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Pemerintah Tegaskan Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Tak Bahas Transfer Data Pribadi


Rabu, 23 Juli 2025 / 18:50 WIB
Pemerintah Tegaskan Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Tak Bahas Transfer Data Pribadi
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/21/10/2024. Pemerintah sebut kesepakatan dagang AS-Indonesia tidak membahas tentang transfer data pribadi, tapi data komersial.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait keterangan Gedung Putih yang mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat (AS).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, isu transfer data dalam kesepakatan Indonesia-AS hanya mencakup data komersial.

Ia menjelaskan bahwa data pribadi, seperti nama dan umur, tetap dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.

"Dalam Joint Statement AS-Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," ujar Haryo dalam keterangannya, Rabu (32/7).

Baca Juga: Masih Ada Ruang Negosiasi, Indonesia Ingin CPO Hingga Nikel Bebas Tarif AS

Sementara yang dimaksud data komersial dalam kerjasama tersebut lebih kepada data hasil pengolahan dari transaksi atas kegiatan ekonomi.

"Jadi kalau data pribadi itu kan kaya nama, umur. Tapi kalau data komersial itu kan kaya pengolahannya, itu kan umumnya penjualan di daerah mana, misalnya kita dikumpulin data ini sama bank lah, kemudian dia melakukan riset terhadap data itu, dan itu maksudnya data pengolahan, bukan pribadi," jelasnya.

Haryo menambahkan, adapun leading sector dalam pengaturan teknis isu transfer data ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Digital dan Informasi (Kemenko Digi). 

"Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenko Digi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Kelanjutan Tarif AS: Trump Minta Kritikal Mineral Diekspor, Ini Kata Pengusaha

Selanjutnya: Tren Pembelian Rumah Mewah dengan KPR, Pertanda Apa?

Menarik Dibaca: Fitur Lifestyle Hadir di PLN Mobile, Perluas Layanan ke Ranah Hiburan dan Gaya Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×