kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK tahan tersangka kasus alat kesehatan Depkes


Jumat, 20 April 2012 / 19:54 WIB
ILUSTRASI. Polda Metro Jaya menyiapkan 31 titik pengamanan peniadaan mudik yang akan beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya yang merupakan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Rustam adalah kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan. Penahanan terhadap tersangka ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Jumat 20 April 2012 di rumah tahanan negara kelas I Cipinang.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan bahwa sebelumnya KPK telah menetapkan Rustam sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang pada pertengahan 2007. "Penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan yang bersangkutan dengan cara memberi perintah untuk menyusun sertifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu," jelas Johan Budi melalui siaran pers yang diterima KONTAN pada Jumat (20/4).

Rustam juga melakukan evaluasi teknis yang seharusnya merupakan tugas panitia pengadaan. Selain itu, tersangka juga diduga menerima sejumlah uang dari rekanan penyedia barang atau jasa. "Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sekurang-kurangnya sebanyak Rp 6,8 miliar," imbuh Johan.

KPK menjerat RSP dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rustam seusai menjalani pemeriksaan di KPK mengaku bahwa dirinya diarahkan oleh Menteri Kesehatan yang pada saat itu menjabat yaitu Siti Fadilah Supari untuk melakukan hal sertifikasi tersebut. Karena menurutnya, otoritas untuk permintaan sertifikasi tersebut bukan merupakan kewenangan dirinya, melainkan otoritas menteri.

"Otoritas perubahan sertifikasi itu tidak berada di tangan saya. Saya bilang apa adanya. Saya akan buktikan tuduhan ini nanti di pengadilan," tutur Rustam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×