Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum 2027 mulai bergulir, setelah pemerintah mengubah ketentuan pengupahan melalui PP 49/2025. Aturan tersebut mengatur penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Serikat pekerja kemudian mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7%-9%. Angka tersebut dihitung dari inflasi sekitar 4%-5% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%-4%.
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saeful Tavip mengatakan, rumusan tersebut seharusnya berlaku umum untuk seluruh daerah. Menurutnya, formula yang sama diperlukan untuk mencegah disparitas upah antarwilayah semakin lebar.
Baca Juga: Rokok Ilegal Ganggu Iklim Usaha, Negara Berpotensi Kehilangan Miliaran Rupiah
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Saeful menilai penetapan upah minimum perlu mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL mencakup 60 komponen kebutuhan dasar pekerja.
“Kalau upah yang ideal itu berdasarkan KHL, dengan 60 komponen yang menjadi kebutuhan dasar pekerja,” ujar Saeful kepada KONTAN, Rabu (9/9).
Menurut Saeful, tinggi atau rendahnya kenaikan upah bersifat relatif. Selama ekosistem dunia usaha tetap kondusif, kenaikan upah dinilai tidak menghambat pertumbuhan industri.
Di sisi lain, kenaikan upah berpotensi mendorong kenaikan harga barang. Bahkan, menurut Saeful, dampak tersebut dapat terjadi sebelum kenaikan upah berlaku.
Perusahaan yang tidak memiliki daya saing juga berpotensi melakukan relokasi ke daerah dengan upah minimum lebih rendah.
Baca Juga: Pengamat: Swasembada Kedelai Jangan Cuma Kejar Produksi, Harga Harus Kompetitif
“Bagi perusahaan yang tidak memiliki daya saing, maka mereka akan melakukan relokasi ke daerah yang upah minimumnya relatif lebih rendah,” tandasnya.
Sementara itu, usulan kenaikan upah minimum 2027 menjadi perhatian kalangan pengusaha. Dunia usaha perlu menghitung dampaknya terhadap biaya tenaga kerja, harga produk, dan daya saing industri nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













