kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Buruh Tuntut Persoalan PHK, Apindo Keluhkan Regulasi Baru Banyak yang Membingungkan


Minggu, 01 Juni 2025 / 13:40 WIB
Buruh Tuntut Persoalan PHK, Apindo Keluhkan Regulasi Baru Banyak yang Membingungkan
ILUSTRASI. Tuntut Upah Minimum Aksi unjuk rasa buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi hari ini, salah satunya menuntut persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi hari ini, salah satunya menuntut persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belakang marak terjadi di sektor ketenagakerjaan tanah air.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengatakan bahwa pemerintah perlu segera mencari titik persoalan PHK yang terjadi saat ini, sehingga bisa dilakukan langkah antisipasi ke depan.

"PHK itu akibat yang harus dicari penyebabnya, kenapa banyak perusahaan yang bangkrut atau harus PHK? Apa yang bisa kita lakukan dan mana yang tidak bisa (antisipasi)," ujarnya kepada KONTAN, Minggu, (1/6).

Baca Juga: Serikat Buruh Catat Kasus PHK Mencapai 61.365 Kasus pada Tahun Ini

Bob tak memungkiri bahwa salah satu penyebab munculnya gejolak PHK di Indonesia ditengarai oleh pelemahan daya beli. Bahkan parahnya lagi, banjirnya produk impor di tanah air turut memukul industri dalam negeri.

"Salah satunya pelemahan daya beli, selain itu masuk deras nya produk impor dan persaingan tidak sehat. Dan juga efisiensi ekonomi nasional tidak hanya pemotongan anggaran tapi juga deregulasi dan debirokratisasi. Jadi kalau anggaran dipotong 50% begitu juga deregulasi potong 50%," ungkapnya.

Di samping itu, Bob menuturkan, saat ini regulasi yang dikeluarkan pemerintah di sektor Ketenagakerjaan dinilai begitu rumit untuk dilaksanakan. Tentunya ini akan berpengaruh terhadap laju bisnis perusahaan di Indonesia.

"Banyak regulasi baru yang membingungkan contoh di bidang ketenagakerjaan malah lebih complicated. Orang pensiun harus annuitas padahal nggak banyak perusahaan yang menjalankan ini. Belum lagi rencana larangan outsourcing dan sebagainya," pungkasnya.

Baca Juga: Maxim Nilai Regulasi Baru Ojol Harus Pertimbangkan Model Bisnis Tiap Aplikator

Untuk diketahui, ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di kawasan patung kuda, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (1/6).

Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan salah satu tuntutan utama adalah desakan kepada pemerintah agar memberikan perhatian serius terhadap maraknya PHK, yang terjadi sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini.

“Perlu diketahui bahwa ada beberapa versi data PHK yang berbeda-beda. Ini memang salah satu keunikannya. Data PHK dari awal Januari 2025 sampai April, itu data dari KSPN sendiri, kurang lebih sekitar 61.000 pekerja ter-PHK," jelas Ristadi.

Selanjutnya: Diduga Gunakan Narkoba, Ini Penjelasan Elon Musk

Menarik Dibaca: Pakai Samsung A14 Seharian, Ponsel Harga 1 Jutaan dengan Banyak Fitur Unggulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×