Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Bulan September ini bakal ramai dengan aksi kaum buruh. Sebagai pemanasan menjelang mogok buruh nasional yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing dan upah murah, Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), kemarin, berunjuk rasa di kantor PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Dalam aksi tersebut, FISBI menuntut pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pekerja atau buruh mendaftarkan sendiri sebagai peserta jamsostek. Muhammad Komarudin, Ketua FISBI mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Jamsostek segera menerbitkan aturan pelaksana dari putusan MK tersebut.
Asal tahu saja, pada 8 Agustus lalu, MK mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materi pasal 4 ayat 1 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan pasal 13 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Putusan MK membuka peluang bagi buruh yang belum terlindungi jamsostek bisa mendaftar sendiri, jika pihak pemberi kerja mengabaikan. Iuran jamsostek dibebankan kepada perusahaan dan menjadi piutang yang akan ditagih oleh PT Jamsostek.
Komarudin menegaskan, jika putusan MK tidak dilaksanakan dalam waktu 30 hari, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Gugatan atas perbuatan melawan hukum," tandasnya.
Komarudin menganggap, aturan teknis baru soal jamsostek ini sangat penting. Sebab, dari 37 juta pekerja formal, baru 13 juta yang terdaftar sebagai peserta jamsostek. "Masih ada 24 juta pekerja yang hak konstitusionalnya terabaikan untuk memperoleh jamsostek," jelasnya.
Elvyn G. Masassya, Direktur Utama PT Jamsostek mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut. "Koordinasi menyangkut adanya peraturan menteri yang harus disesuaikan terkait putusan MK itu," ujarnya.
Sayang, Elvyn tidak bisa menargetkan kapan beleid teknis jamsostek itu bisa di
rampungkan. Ia juga belum mau menyebutkan poin penting yang akan masuk dalam beleid baru itu. Yang jelas, dalam revisi peraturan itu, pihak perusahaan pemberi kerja akan turut dilibatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News