Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyambut Hari Layak Kerja Sedunia yang jatuh pada Sabtu (7/10) besok, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melaksanakan demonstrasi besar-besaran di beberapa kota.
“KSPI akan menggelar aksi dengan puluhan ribu buruh pada 7 Oktober, di beberapa kota di Jabodetabek yang akan terkonsentrasi di Istana Negara, dan beberapa kota lainnya seperti Bandung, Serang, Medan, Batam, Surabaya, Semarang, Gorontalo, Samarinda, Aceh, dan lainnya,” ungkap Said Iqbal, Presiden KSPI (5/10) di Jakarta.
Di Jakarta aksi akan mengambil rute Sudirman-Bundaran HI, Monas hingga berakhir di Istana Negara.
Ada dua isu utama yang akan disuarakan oleh aksi yang diperkirakan akan dilakukan oleh puluhan ribu buruh ini. Pertama adalah soal Jaminan Kesehatan Nasional. (JKN) dan soal upah murah.
Soal JKN Said mengkritik Indonesia Case Based Group (INA-CBGs) yang jadi biang keladi kesemrawutan tata kelola JKN. INA-CBGs sendiri merupakan model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagih rumah sakit berdasar rata-rata biaya suatu kelompok diagnosis tertentu.
“Sistem INA-CBGs ini minim anggaran, tidak ada political will dari pemerintah untuk menaikan anggaran ini,” jelas Said.
Ia kemudian mencontohkan kasus bayi Debora yang jadi ekses minimnya anggaran INA-CBGs. Said ingin anggaran tersebut ditambah, misalnya dengan memanfaatkan anggaran kesehatan yang berasal dari 5% APBN.
Isu kedua yang akan dibawa aksi ini adalah soal upah murah. Mengutip studi yang dilakukan International Labour Organization (ILO) soal tren ketenagakerjaan di Asia Pasific 2014-2015, Said mengatakan bahwa upah di Indonesia masih sangat rendah dibanding negara ASEAN lainnya.
“Upah rata-rata per bulan diIndonesia hanya US$ 174, empat kali lipat di bawah Malaysia yang mencapai US$ 506. Dan masih berada di bawah Thailand US$ 206, Filipina US$ 357,” papar Said.
Berdasar data tersebut Said akan mengampanyekan Tolak Upah Murah+50. Maksudnya adalah, ia meminta adanya kenaikan upah minimal US$ 50 atau lebih dari Rp 650 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News