kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Buruh usul UMP naik 18%


Jumat, 08 September 2017 / 07:49 WIB
Buruh usul UMP naik 18%


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Walau sudah ada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap berharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang lebih besar pada tahun depan. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Rusdi mengungkapkan, KSPI berharap UMP DKI Jakarta tahun depan menjadi Rp 3,9 juta. Nilai tersebut naik 18% dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 3,35 juta.

Menurut Rusdi, usulan ini didasarkan pada konsensus kenaikan upah buruh Asia Pasifik. "Kami sejak May Day kemarin sudah mengkampanyekan upah buruh harus naik paling tidak US$ 50," katanya ke KONTAN, Kamis (7/9).

Rusdi berharap perhitungan UMP 2018 tidak mengacu formula Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Sebab, menurutnya, aturan itu merugikan buruh.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, dalam merumuskan UMP, Dewan Pengupahan tetap berpatokan PP No. 78/2015. "Itu aturan sah dari pemerintah. Tetap harus digunakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×