kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Buruh usul UMP naik 18%


Jumat, 08 September 2017 / 07:49 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Walau sudah ada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap berharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang lebih besar pada tahun depan. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Rusdi mengungkapkan, KSPI berharap UMP DKI Jakarta tahun depan menjadi Rp 3,9 juta. Nilai tersebut naik 18% dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 3,35 juta.

Menurut Rusdi, usulan ini didasarkan pada konsensus kenaikan upah buruh Asia Pasifik. "Kami sejak May Day kemarin sudah mengkampanyekan upah buruh harus naik paling tidak US$ 50," katanya ke KONTAN, Kamis (7/9).

Rusdi berharap perhitungan UMP 2018 tidak mengacu formula Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Sebab, menurutnya, aturan itu merugikan buruh.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, dalam merumuskan UMP, Dewan Pengupahan tetap berpatokan PP No. 78/2015. "Itu aturan sah dari pemerintah. Tetap harus digunakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×