kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Buruh usul UMP naik 18%


Jumat, 08 September 2017 / 07:49 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Walau sudah ada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap berharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang lebih besar pada tahun depan. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Rusdi mengungkapkan, KSPI berharap UMP DKI Jakarta tahun depan menjadi Rp 3,9 juta. Nilai tersebut naik 18% dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 3,35 juta.

Menurut Rusdi, usulan ini didasarkan pada konsensus kenaikan upah buruh Asia Pasifik. "Kami sejak May Day kemarin sudah mengkampanyekan upah buruh harus naik paling tidak US$ 50," katanya ke KONTAN, Kamis (7/9).

Rusdi berharap perhitungan UMP 2018 tidak mengacu formula Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. Sebab, menurutnya, aturan itu merugikan buruh.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, dalam merumuskan UMP, Dewan Pengupahan tetap berpatokan PP No. 78/2015. "Itu aturan sah dari pemerintah. Tetap harus digunakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×