kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Buruh minta UMP DKI 2018 sebesar Rp 3,95 juta


Kamis, 07 September 2017 / 20:03 WIB
Buruh minta UMP DKI 2018 sebesar Rp 3,95 juta


Reporter: Agus Triyono | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Dalam waktu dekat ada pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Meski buruh belum memutuskan angka pasti usulan UMP ke Dewan Pengupahan DKI Jakarta, perwakilan buruh sudah membuat perkiraan usulan kenaikan upah.

M Rusdi, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap UMP di DKI Jakarta bisa naik dari UMP 2017 yang sebesar Rp 3,3 juta menjadi Rp 3,95 juta. Atau, naik Rp 650.000 dibanding tahun sebelumnya.

Usulan kenaikan tersebut didasarkan pada konsensus kenaikan upah buruh Asia Pasifik. "Sejak May Day kemarin sudah kami kampanyekan, upah buruh harus naik paling tidak US$ 50," katanya kepada KONTAN, Kamis (8/9).

KSPI ingin tuntuntan tersebut tidak ditawar. Selain itu perwakilan buruh ini berharap perhitungan UMP memakai formula upah tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun formula dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebisa mungkin tidak dipakai lagi. Pasalnya, selain dinilai bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, formula yang dipakai dalam rumus tersebut cenderung merugikan buruh.

Buruh menjadi kehilangan hak konstitusional untuk terlibat dalam pembahasan UMP. Selain itu, nilai upah yang dihasilkan dari rumus tersebut tidak manusiawi. "Dengan formula yang ada, UMP DKI Jakarta 2018 hanya sekitar Rp 3,6 juta, itu tidak relevan, di Manila, Thailand yang sama dengan kita sudah Rp 4 juta," katanya.

Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sementara itu berharap dalam menetapkan UMP DKI Jakarta, aturan resmi yang ada sekarang; PP No. 78 tetap digunakan. "Itu aturan sah, dari pemerintah, tetap harus digunakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×