kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Bupati-Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 Dilantik 10 Februari 2025


Jumat, 16 Agustus 2024 / 19:47 WIB
Bupati-Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 Dilantik 10 Februari 2025
ILUSTRASI. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana meninggalkan tempat acara seusai menjalani pelantikan dan sumpah jabatan sebagai Bupati Karawang periode 2021-2026 hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/2/2021). Bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal dilantik 10 Februari 2025.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal dilantik pada 10 Februari 2025. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota. 

"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," berikut bunyi Pasal 22A Ayat (2) Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Jumat (16/8/2024). 

Baca Juga: Resmi! Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Akan Dilantik pada 7 Februari 2025

Sementara itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 akan digelar lebih dulu, yakni pada 7 Februari 2025. 

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," tulis aturan tersebut. 

Perpres ini turut mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan jika melewati tanggal yang telah ditetapkan jika memenuhi beberapa pertimbangan. 

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: Ridwan Kamil Daftar Pilkada Jakarta pada 27 Agustus Nanti

Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

"Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan," tulis beleid itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres, Bupati-Wali Kota Terpilih Bakal Dilantik pada 10 Februari 2025", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/16/18384641/jokowi-teken-perpres-bupati-wali-kota-terpilih-bakal-dilantik-pada-10.

Selanjutnya: Anggaran Kesehatan Rp 197,8 Triliun di RAPBN 2025, untuk Dukung Program Prabowo

Menarik Dibaca: Bhinneka Tunggal Ika, Tiru 6 Cara Ajarkan Toleransi Perbedaan pada Anak Sejak Dini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×