kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Resmi! Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Akan Dilantik pada 7 Februari 2025


Jumat, 16 Agustus 2024 / 19:37 WIB
Resmi! Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Akan Dilantik pada 7 Februari 2025
Presiden Indonesia Joko Widodo, mengenakan pakaian adat Jakarta, menyampaikan Pidato Kenegaraan tahunannya, menjelang Hari Kemerdekaan, di Jakarta, Indonesia, 16 Agustus 2024. Tatan Syuflana/Pool via REUTERS


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," berikut bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Jumat (16/8/2024). 

Baca Juga: Ketum PDI-P Megawati Umumkan 13 Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya

Pasal tersebut juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025. 

Perpres ini turut mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika memenuhi beberapa pertimbangan. 

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

"Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan," tulis aturan tersebut.

Baca Juga: Arahan Jokowi Kepada Kepala Daerah: Jaga Daya Beli Rakyat dan Keamanan Pilkada

Jadwal pelantikan calon kepala daerah di Pilkada 2024 menuai polemik usai Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketuk pada Kamis (30/5/2024). 

Melalui putusan tersebut, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dimaknai bukan saat mendaftar, tapi saat dilantik. 

Pasca-putusan MA, jalan Kaesang ikut Pilkada 2024 terbuka lebar. Sebab, pelantikan kepala daerah terpilih baru digelar pada 2025, saat Kaesang sudah berusia kepala tiga. 

Baca Juga: Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Serentak, Kok Tak Segera Ada Kepastian Kandidat?

Diketahui, Kaesang baru berusia 29 tahun saat Pilkada Serentak 2024 digelar November. Ia yang lahir tahun 1994, baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Putuskan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik pada 7 Februari 2025", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/16/18044561/jokowi-putuskan-gubernur-terpilih-hasil-pilkada-2024-dilantik-pada-7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×