kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bupati Nganjuk Novi Rahman tersangka lelang jabatan, ini kronologi tangkap tangannya


Senin, 10 Mei 2021 / 21:04 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman tersangka lelang jabatan, ini kronologi tangkap tangannya
ILUSTRASI. KPK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan gedung BKD saat OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan 7 tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Lilik Pantauli Siregar menjelaskan, sekitar akhir Maret 2021, KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Tim Pengaduan Masyarakat KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud.

"Selanjutnya saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut," ujar Lilik saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (10/5).

Baca Juga: Djarot: Bupati Nganjuk bukan kader dan tidak punya KTA PDI-P

KPK menuturkan, untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat, dilakukan koordinasi antara KPK dengan Bareskrim Mabes Polri sebanyak 4 kali dan sepakat bahwa akan dilakukan kerja sama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.

Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan di mana KPK akan support penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud.

Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri. Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

Lilik menjelaskan, penyelidikan kasus ini oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri dilakukan sejak sekitar April 2021. Dengan kronologis Tangkap Tangan sebagai berikut.

Yakni pada Minggu, 9 Mei 2021 Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang oleh pihak-pihak terkait dengan proses pengisian jabatan perangkat desa dan camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Kemudian, Tim Gabungan kemudian menindaklanjuti dan selanjutnya mengamankan 4 orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang. Setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.

Tim Gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya. Selanjutnya Tim Gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk efektivitas dan percepatan maka penyelesaian perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," ujar Lilik.

Baca Juga: KPK tangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman, ini deretan kekayaannya

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, dalam perkara tersebut telah ditetapkan 7 tersangka.

Yaitu Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk, yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Serta DUP Camat Pace, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji.

ES Camat Tanjunganom dan sebagai Plt. Camat Sukomoro, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji HY Camat Berbek, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji; BS Camat Loceret; TBW Mantan Camat Sukomoro; MIM, Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para Camat kepada Bupati Nganjuk.

Barang Bukti yang sudah diperoleh antara lain uang tunai sebesar Rp. 647.900.000,- (dari brankas pribadi Bupati Nganjuk), 8 (delapan) unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim atas nama TBW.

"Modus Operandi yakni para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk, selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," jelas Djoko.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, harga yang diduga dipatok Bupati Nganjuk Novi Rahman untuk level perangkat desa sekitar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Tidak hanya itu saja, diduga ada harga lain untuk jabatan lain. "Untuk jabatan di atas itu (perangkat desa), sementara kita dapat informasi Rp 150 juta," terang Agus.

Selanjutnya Penyidik Direktorat Tindak pidana korupsi Bareskrim Polri telah melenajutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca Juga: KPK: OTT Bupati Nganjuk merupakan kerja sama dengan Bareskrim Polri

Ancaman hukuman pidana, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kedua, Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Ketiga, Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×