Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Kemudian, Tim Gabungan kemudian menindaklanjuti dan selanjutnya mengamankan 4 orang camat di wilayah Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti uang. Setelah dilakukan permintaan keterangan diperoleh fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang dimaksud dikumpulkan atas arahan Bupati Nganjuk.
Tim Gabungan juga menemukan fakta adanya beberapa dugaan para camat telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya. Selanjutnya Tim Gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk efektivitas dan percepatan maka penyelesaian perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," ujar Lilik.
Baca Juga: KPK tangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman, ini deretan kekayaannya
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, dalam perkara tersebut telah ditetapkan 7 tersangka.
Yaitu Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk, yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Serta DUP Camat Pace, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji.
ES Camat Tanjunganom dan sebagai Plt. Camat Sukomoro, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji HY Camat Berbek, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji; BS Camat Loceret; TBW Mantan Camat Sukomoro; MIM, Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para Camat kepada Bupati Nganjuk.
Barang Bukti yang sudah diperoleh antara lain uang tunai sebesar Rp. 647.900.000,- (dari brankas pribadi Bupati Nganjuk), 8 (delapan) unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim atas nama TBW.
"Modus Operandi yakni para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk, selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," jelas Djoko.