kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.334   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.763   -39,63   -0,58%
  • KOMPAS100 995   -10,17   -1,01%
  • LQ45 769   -7,27   -0,94%
  • ISSI 211   -0,70   -0,33%
  • IDX30 399   -3,42   -0,85%
  • IDXHIDIV20 481   -2,91   -0,60%
  • IDX80 112   -1,06   -0,93%
  • IDXV30 118   -0,50   -0,42%
  • IDXQ30 131   -1,30   -0,98%

Bupati Nganjuk Novi Rahman tersangka lelang jabatan, ini kronologi tangkap tangannya


Senin, 10 Mei 2021 / 21:04 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman tersangka lelang jabatan, ini kronologi tangkap tangannya
ILUSTRASI. KPK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan gedung BKD saat OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, harga yang diduga dipatok Bupati Nganjuk Novi Rahman untuk level perangkat desa sekitar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Tidak hanya itu saja, diduga ada harga lain untuk jabatan lain. "Untuk jabatan di atas itu (perangkat desa), sementara kita dapat informasi Rp 150 juta," terang Agus.

Selanjutnya Penyidik Direktorat Tindak pidana korupsi Bareskrim Polri telah melenajutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca Juga: KPK: OTT Bupati Nganjuk merupakan kerja sama dengan Bareskrim Polri

Ancaman hukuman pidana, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kedua, Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Ketiga, Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×