Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan pembiayaan akibat dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) mencapai Rp 903,46 triliun. Ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan asumsi suku bunga saat ini di level 7,36% maka beban bunga atas dampak Covid-19 mencapai Rp 66,5 triliun per tahun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, tenor utang pemerintah mencapai sepuluh tahun. Ini disesuaikan dengan rata-rata tenor Surat Berharga Negara (SBN).
Artinya, jika diakumulasikan sampai dengan jatuh tempo, beban bunga utang mencapai Rp 665 triliun. Kendati demikian, dengan adanya skema burden sharing, beban bunga utang menjadi tanggung jawab pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Baca Juga: Kemenkeu tetapkan suku bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 3,42%
Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).
Rancangan teranyar, dengan skema burden sharing, BI akan menanggung Rp 35,9 triliun atau setara 53,9% dari total beban bunga utang, sisanya Rp 30,6 triliun akan ditanggung pemerintah. Kendati begitu, Febrio mengatakan skema ini masih dalam tahap pembicaraan dan belum final.
Baca Juga: Pemerintah rilis aturan penjaminan kredit bagi UMKM dalam program PEN, begini isinya
“Kami melihatnya bagaimana tambahan beban bunga pemerintah itu bisa dibagi secara masuk akal, tapi pemerintah dan BI punya pandangan yang lengkap tentang bagaimana pasar bekerja, jangan sampai ini merusak pasar,” kata Febrio di sela Rapat Kerja (Raker) dengan Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Senin (29/6).
Adapun skema burden sharing mengarah pada empat kebijakan pemerintah dalam merespon dampak Covid-19. Pertama, public goods berupa kesehatan, perlindungan sosial, dan biaya sektoral, Kementerian/Lembaga (K/L), serta Pemerintah Daerah (Pemda) ditanggung 100% oleh BI.
Kedua, non-public goods yakni Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan dengan diskon 1% BI7DRR. Ketiga, non-public goods berupa korporasi dan UMKM menggunakan BI7DRR. Keempat non-public goods; lainnya ditanggung pemerintah 100%.
Baca Juga: Jokowi minta penggantian untuk layanan kesehatan dipercepat
Febrio menyampaikan untuk burden sharing terkait UMKM ada kemungkinan bisa ditanggung oleh pemerintan dan BI, tapi ini masih dalam pembahasan.
“Kalau sektor usaha kita berbicara lebih luas antara pemerintah dengan Bank Indonesia, karena ini kan ada sektor usahanya maka harus ada burden sharing,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News